BeritaDaerah

Proyek Rp 9,2 Miliar di Bakit Diduga Pasok Material dari Lahan Konsesi Negara Tanpa Ijin? Fungsi PPK Dipertanyakan

7
×

Proyek Rp 9,2 Miliar di Bakit Diduga Pasok Material dari Lahan Konsesi Negara Tanpa Ijin? Fungsi PPK Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
BPTD

KNC, PARITTIGA, BANGKA BARAT — Proyek strategis pembangunan Dermaga Penyeberangan Tahap II Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 9,2 miliar di Kabupaten Bangka Barat mendadak diterpa isu tak sedap. Proyek nasional di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diduga kuat menampung material tanah timbunan (puru) yang bersumber dari aktivitas pengerukan ilegal di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Aktivitas pengerukan tak berizin ini terendus di kawasan Dusun Bukit Lintang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Hasil investigasi media dan dokumentasi lapangan menunjukkan satu unit alat berat jenis ekskavator PC 75 tengah beroperasi aktif mengeruk material puru di lokasi tersebut.

Dugaan Pencurian Material di Atas Lahan Konsesi Negara

Informasi dari sumber tepercaya menyebutkan bahwa pengerukan material di Dusun Bukit Lintang tersebut berjalan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP sah atas lahan konsesi negara tersebut.

Di lapangan, transaksi pasokan material diduga dikendalikan oleh seorang makelar jual beli tanah timbunan berinisial A alias Abui, warga Kecamatan Parittiga, diduga kuat bertindak sebagai perantara yang menjembatani pengadaan tanah puru dari lahan konsesi PT Timah untuk disuport ke proyek strategis penyeberangan Bakit – Mantung dibawah kewenangan BPTD Babel.

Jika tuduhan ini terbukti benar, praktik penambangan/pengerukan tanpa izin di wilayah IUP pihak lain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Wiratno Pejabat PPK BPTD Babel Dua Kali Dikonfirmasi Memilih Bungkam!

Aroma tak sedap dalam rantai pengadaan material proyek Rp 9,2 miliar ini makin menguat ketika pihak instansi penyelenggara memilih tertutup dari konfirmasi media.

Upaya konfirmasi resmi disertai bukti berupa foto dokumentasi ekskavator di lokasi pengerukan telah dilayangkan dua kali kepada Wiratno Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Konfirmasi Pertama: Sabtu, 26 September 2026 pukul 18.32 WIB.

  2. Konfirmasi Kedua: Sabtu, 26 September 2026 pukul 22.21 WIB.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, PPK BPTD Kelas II Babel sama sekali tidak memberikan jawaban alias membisu. Sikap bungkam pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar publik: apakah BPTD sengaja membiarkan penggunaan material dari sumber ilegal demi menekan biaya proyek, ataukah adanya inisiatif pengondisian di tingkat teknis pelaksana?

Lanjutan Proyek Tahap I: APH dan Dinas ESDM Didesak Turun Tangan

Proyek pembangunan dermaga penyeberangan Bakit – Mantung  ini merupakan kelanjutan dari pembangunan tahap I yang dilaksanakan dua tahun sebelumnya. Mengingat besarnya dana APBN yang digelontorkan (Rp 9,2 miliar), transparansi pengadaan bahan bangunan mutlak ditegakkan.

Redaksi saat ini tengah mengupayakan konfirmasi langsung ke manajemen pusat PT Timah Tbk untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan penyerobotan lahan konsesi mereka, serta ke Kepala BPTD Kelas II Babel dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk segera menyegel alat berat di Bukit Lintang dan memeriksa oknum berinisial A alias Abui  yang hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya terkait perannya yang diduga selaku broker atau perantara beserta pelaksana proyek BPTD Babel Wiratno selaku PPK. ( Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *