KNC, KOBA, BANGKA TENGAH — Tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian memprihatinkan. Kendati jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Satuan Lapangan (Satlap) gencar melakukan operasi penertiban, aktivitas peredaran dan penampungan bijih timah ilegal justru makin marak dan menunjukkan pembangkangan hukum yang masif.
Penangkapan 717 kilogram pasir timah ilegal oleh Tim Tipidter Polda Babel pada Juli 2026 lalu—yang menjerat tiga tersangka berinisial MA, RU, dan WAR—terbukti tak sedikit pun menyurutkan nyali para mafia. Bukannya jera, peta permainan bisnis hitam ini justru memunculkan nama-nama baru dengan modus operandi yang kian berani.
Sepak Terjang FR alias Firman: Dari Dapur Tambang Liar Kuruk Hingga Jadi Kolektor Utama
Salah satu nama yang kini mencuat tajam dalam lingkaran penampungan timah ilegal adalah FR. Sosok ini sebenarnya bukan orang baru dalam rekam jejak pengrusakan lingkungan di Bangka Tengah. FR sebelumnya dikenal luas sebagai pelaku penambangan liar di kawasan Hutan Lindung Kuruk.
Nama FR sempat meroket saat penelusuran identitas manifes alat berat di lokasi Hutan Lindung Kuruk mengarah padanya. Namun dalam proses peradilan pidana dan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi, konstruksi hukum menjatuhkan tuduhan kepemilikan alat berat tersebut kepada sindikat utama seperti Herman Fu dan pemilik tambang Iguswan Saputra.
Lolos dari jerat hukum kasus Kuruk, FR melenggang bebas dan beralih wujud menjadi kolektor besar. Saat ini, FR disinyalir menguasai rantai jual beli dan penampungan timah ilegal di pelbagai wilayah Bangka Tengah dengan dibantu dua kaki tangan lapangannya berinisial YP (Yopit) dan YT.
Reaksi Bungkam dan Pemblokiran Kontak oleh Yopit
Guna memenuhi kaidah keterbukaan informasi serta asas cover both sides, tim media melayangkan permohonan konfirmasi langsung kepada YP alias Yopit pada Kamis (27/8/2026) melalui nomor pesan singkat resmi wartawan.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai keterlibatannya dalam jaringan penampungan timah tersebut, Yopit memilih membungkam dan langsung memblokir nomor telepon media. Sikap menutup diri ini semakin memperkuat dugaan publik atas adanya praktik transaksi gelap pasir timah yang sedang ditutupi oleh lingkaran FR dan kawan-kawan.
Bocoran Warga: Tampung Timah Sarang Ikan hingga Dugaan Penyelundupan Antar-Pulau
Aktivitas penampungan timah yang dilakoni FR bersama Yopit dan YT dibeberkan secara rinci oleh BR, seorang warga Kecamatan Lubuk Besar pada Kamis (27/8/2026).
“Sejak ada penertiban di Sarang Ikan dan Dusun Nadi, FR memang vakum dari kegiatan tambang. Tapi sekarang dia beralih jadi penampung timah. Informasinya, FR ini juga ditengarai sering mengirim timah hasil tampungannya keluar Pulau Bangka,” ungkap BR.
Siasat memindahkan pasir timah ilegal keluar pulau ini merupakan kejahatan berlipat yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengangkangi upaya pemulihan tata kelola pertimahan daerah.
Ujian Perdana Kapolres Bangka Tengah yang Baru
Informasi miring terkait pergerakan FR, Yopit, dan YT kini menjadi sorotan tajam masyarakat Lubuk Besar dan Bangka Tengah secara luas. Publik menilai situasi ini sebagai ujian ketegasan bagi Kapolres Bangka Tengah yang baru menjabat beserta jajaran APH setempat.
Masyarakat mendesak agar kepolisian segera menyelidiki, mengusut tuntas, serta merobohkan gudang-gudang penampungan timah milik jaringan FR sebelum pasir timah hasil penjarahan bumi Bangka tersebut lolos diselundupkan keluar pulau.
— Tim Investigasi Suara Publik —












