BeritaDaerah

Proyek Dermaga BPTD Babel Rp 9,2 Miliar di Bakit Dibumbui Aroma MarkUp?

0
×

Proyek Dermaga BPTD Babel Rp 9,2 Miliar di Bakit Dibumbui Aroma MarkUp?

Sebarkan artikel ini
BPTD
KNC, PARITTIGA, BANGKA BARAT — Dugaan skandal MarkUp atas pengadaan material tanah puru oleh RD alias Rusdi pemborong CV Manna Gratia pada proyek Pembangunan Dermaga Penyeberangan Baki – Mantung Tahap II Tahun Anggaran 2026 bernilai Rp 9,2 miliar di bawah naungan BPTD Kelas III Bangka Belitung kini memasuki babak baru yang kian memanas, Selasa (29/92026 ) Jika pada Laporan Investigasi pada pemberitaan sebelumnya sorotan berfokus pada dugaan pengerukan tanah tanpa izin di atas lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Dusun Bukit Lintang, Parittiga, maka pada kali ini tim redaksi membongkar indikasi kejahatan anggaran yang jauh lebih sistematis: Praktik penggelembungan harga (mark-up) material hingga nyaris 50 persen dan penipuan spesifikasi teknis (off-spec)!

Temuan Jejak ‘Tanpa Izin’ di Lahan IUP BUMN PT Timah TBK

Sebagai kilas balik dari penelusuran berita sebelumnya, proyek strategis nasional di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan penyedia jasa CV Manna Gratia ini kedapatan menampung material tanah timbunan yang dipasok mengunakan alat berat ekskavator PC 75 dari Dusun Bukit Lintang, Kecamatan Parittiga. Baca Berita Sebelumnya : Aktivitas pengerukan tersebut diduga difasilitasi oleh seorang perantara/makelar lokal asal Dusun Suntai, Kecamatan Parittiga, berinisial A alias Abui. Parahnya, setelah dilakukan pengecekan lokasi pengerukan dipastikan berada di dalam zona Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif milik PT Timah Tbk lahan cadangan yang sejatinya dialokasikan negara untuk kegiatan pemulihan lingkungan dan reklamasi pascatambang. “Titik Lokasinya berada di Dusun Bukirt Lintang lewat samping Bank Sumsel dan terus menuju ke arah Tower,” terang sumber internal (27/9) Tindakan pengerukan tanpa izin pemilik konsesi resmi ini secara tegas menabrak Pasal 158 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Trik Pemborong Rusdi: Beli Rp 90 Ribu, Diduga Disulap Jadi Rp 175 Ribu per Meter Kubik!

Penelusuran lebih dalam yang dilakukan Tim Gabungan Investigasi Redaksi (Moneytalk.web.id, Aggresivenews.com, dan Keynotes.click) menemukan indikasi permainan harga yang sangat kasar dalam alur pengadaan tanah timbunan ini. Inisial RD alias Rusdi, selaku penyedia jasa/pemborong CV Manna Gratia perusahaan asal Bitung Sulawesi Utara, pelaksana kerja proyek Dermaga Bakit – Mantung, kini menjadi pusat perhatian publik. Berdasarkan dokumen dan kesaksian terbaru dari sumber tepercaya di lapangan:
  1. Harga Beli Lapangan: RD alias Rusdi membeli material tanah tersebut dari makelar A/Abui di lokasi Bukit Lintang hanya seharga Rp 90.000,- per meter kubik Harga Pengajuan Anggaran (RAB): Namun, dalam pengajuan tagihan/pencairan dana proyek ke BPTD Babel, biaya pengadaan tanah timbunan tersebut diduga kuat di-markup hingga mencapai Rp 175.000,- per meter kubik 
Terdapat jurang selisih harga mencapai Rp 85.000,- per meter kubik atau mendekati 50 persen dari total biaya yang diajukan. Jika dikalkulasikan dengan kebutuhan ribuan kubik tanah timbunan untuk proyek dermaga bernilai Rp 9,2 miliar ini, potensi kerugian keuangan negara akibat penggelembungan dana tersebut diperkirakan menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah!

Bukan Sekadar Beli Mahal: Material yang Dipasok Diduga ‘Campuran Tanah Liat’!

Modus operandi ini menjadi kian parah karena diduga tidak hanya menggerogoti uang APBN, tetapi juga mengancam kekuatan fisik infrastruktur dermaga penyeberangan Bakit – Mantung itu sendiri. Dalam dokumen spesifikasi teknis dan pemeriksaan lapangan awal, material timbunan yang dipersyaratkan adalah tanah puru keras bercampur kerikil/batu untuk menjamin kepadatan struktur pondasi. Namun, material yang dikirimkan oleh pemborong RD alias Rusdi ke lokasi Dermaga Bakit justru terindikasi tanah campuran sejenis tanah liat/lempung. Penggunaan tanah liat untuk timbunan dermaga sangat berbahaya karena memiliki daya serap air tinggi, mudah lembek, dan berisiko tinggi memicu amblesan atau keretakan struktur bangunan di kemudian hari.

Bungkamnya Pemborong RD alias Rusdi, Kepala BPTD dan PPK saat Dikonfirmasi oleh Media

Tim Investigasi telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis secara resmi kepada Saudara Rusdi (28/9) mengenai tiga hal krusial:
  • Selisih angka mark-up harga (Rp 90rb vs Rp 175rb);
  • Ketidaksesuaian mutu material (tanah liat vs puru kerikil); serta
  • Legalitas pengambilan material dari lahan konsesi PT Timah Tbk.
Namun, hingga berita kedua ini diterbitkan, Rusdi memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sepatah kata pun. Sikap menghindari konfirmasi ini kian memperkuat dugaan adanya praktik pengondisian anggaran yang melanggar hukum. ” Pertanggungjawaban Rusdi selaku pemborong ada pada jawaban konfirmasi yang dilayangkan media, harus dijelaskan secara transparan supaya masyarakat itu tahu, bukan malah menghindar bahkan membungkam,” kata salah satu warga di Desa Bakit yang selalu memantau kegiatan proyek dermaga tersebut, (28/9) ” Pembangunan dermaga itu memakai dana APBN yang nota bene duit dari hasil pembayaran pajak rakyat dan digunakan untuk biaya pembangunan, kalau pengelola proyeknya sudah curang dan makan duit rakyat  kayak gini hanya untuk meraup keuntungan sendiri dan kelompoknya, ini parah ni,”tegasnya. ” Sekarang yang jadi pertanyaan lain adalah peran PPK kok bisa kecolongan bagaimana pengawasannya,” tambahnya.  Sementara itu Kepala BPTD Kelas III Bangka Belitung dan PPK Wiratno juga kompak membungkam saat dikonfirmasi oleh awak media Publik dan Aliansi Wartawan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung serta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif terhadap BPTD Kelas III Babel, PPK Proyek, Konsultan Pengawas, serta Pemborong Rusdi harus segera digelar sebelum dana APBN Rp 9,2 miliar melayang masuk ke kantong para oknum pemburu rente. ( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *