PALEMBANG, SUMATERA SELATAN, KNC — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan sukses membongkar praktik kejahatan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Palembang. Melalui operasi penindakan Subdit IV Tipidter, petugas menyita sedikitnya 5.350 liter solar subsidi lengkap dengan armada kendaraan modifikasi dan peralatan penampungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyergap sebuah lokasi penampungan di area Bengkel Las Air Balui, Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Modus Modifikasi Tangki dan Barcode Berganti-Ganti
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas janggal di area bengkel las tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menggelar penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan modus operandi para pelaku yang membeli solar bersubsidi secara berulang (melangsir) di sejumlah SPBU menggunakan QR barcode berganti-ganti. Para pelaku kemudian menyedot BBM tersebut ke dalam tangki kendaraan yang telah mereka modifikasi.
Setelah melakukan pembuntutan sejak dari area SPBU, tim penyergap berhasil membekuk tiga orang tersangka di lokasi gudang saat sedang membongkar solar hasil lansiran. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).
Peralatan Disita, Pemodal Utama Berinisial S Buron
Di lokasi penggerebekan, penyidik menyita barang bukti berukuran besar meliputi:
-
Armada Pengangkut: 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau, 2 unit truk warna kuning, serta 1 unit truk tanpa plat nomor yang memiliki tangki rakitan khusus.
-
Alat Penampung & Pompa: Puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank (tedmond), drum besi, mesin penyedot minyak, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Tak berhenti pada tiga pekerja di lapangan, penyidik turut membongkar dugaan keterlibatan S, sosok yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Saat ini, tim penyidik masih memburu S dan melacak seluruh jaringan bisnis gelapnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian sedang mendalami asal-usul QR barcode yang digunakan para pelaku.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, khususnya mendalami kepemilikan QR barcode yang pelaku gunakan untuk menimbun solar demi membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Andrie Setiawan.
Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Penyidik mengjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Kompol I Putu Suryawan menyuarakan komitmen tegas kepolisian dalam mengamankan alokasi energi untuk rakyat kecil.
“Kami menindak tegas setiap kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi. Langkah ini penting demi memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sembari terus mengejar sang pemodal.
— Komunitas Citizen Journalists Sumatera Selatan —












