KNC, PARITTIGA, BANGKA BARAT — Aktivitas perjudian liar yang kian menjamur kembali memicu gelombang keresahan hebat di tengah masyarakat. Warga Parit 4, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum segera menggulung arena judi liar yang diduga kuat dibandari oleh seorang warga berinisial Culi.
Hal yang menyulut kemarahan warga adalah lokasi arena judi tersebut yang dinilai sangat berani dan menantang aparat penegak hukum. Lokasi tempat Culi mengoperasikan bisnis judi liar itu berada tepat di samping Rumah Dinas (Rumdin) Kapolsek Parittiga saat situasi tidak aman dan pindah kembali ke lokasi kebun miliknya di daerah Parit 4 jika kondisi penegakan hukum di Parittiga mulai memberikan kelonggoran terhadap aktivitas judi yang selama ini digelutinya.
” Sekarang tidak lagi dirumahnya Bang, sudah sekitar 3-4 Minggu kembali ke Kebun tempat lama dia berjudi di Kampung Parit4,” terang salah satu warga, Minggu ( 23/8/2026)
Masyarakat Mengadu, Kapolres Bangka Barat Beri Respon Cepat
Melihat praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di lingkungan pemukiman mereka, warga Parit 4 menyampaikan aduan dan aspirasinya melalui media massa agar pesan ini sampai langsung ke pimpinan tertinggi Kepolisian Resor Bangka Barat.
Merespons aduan warga yang diteruskan oleh tim media, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. bergerak cepat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif masyarakat serta insan pers.
“Terima kasih banyak atas informasi yang disampaikan oleh pihak media kepada kami. Informasi ini sangat berguna dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Helen Simanjuntak saat memberikan jawaban konfirmasi Minggu ( 23/8/2026 )
Sementara itu, pihak pengelola bisnis judi liar berinisial Culi hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan jawaban dan tetap berada dalam upaya konfirmasi oleh media.
Dorong Satpol PP Lakukan Penegakan Perda No. 7 Tahun 2015
Praktik perjudian di wilayah Bangka Barat tidak hanya melanggar ketentuan pidana umum, tetapi juga melanggar hukum daerah yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Guna menuntaskan penyakit masyarakat ini dari berbagai lini, tim media akan melayangkan surat permohonan konfirmasi dan koordinasi resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat selaku garda terdepan penegak Perda.
Masyarakat Parit 4 dan Kecamatan Parittiga menaruh harapan besar agar Polres Bangka Barat bersama Satpol PP tidak ragu mengambil tindakan tegas secara permanen: membubarkan arena, menyita seluruh alat bukti perjudian, serta menyeret sang bandar (Culi) ke ranah hukum. ( Tim/Red )












