BeritaDaerahMigas

Sumur Minyak Liar di Desa Keban Meledak Lagi, Polisi Didesak Seret Pemilik Lahan dan Pemodal ke Ranah Hukum

22
×

Sumur Minyak Liar di Desa Keban Meledak Lagi, Polisi Didesak Seret Pemilik Lahan dan Pemodal ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Minyak Liar
Foto ; Istimewa

SANGA DESA, MUSI BANYUASIN, KNC — Kebakaran hebat kembali melanda kawasan tambang minyak liar tanpa izin (illegal drilling) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026). Peristiwa ini menambah panjang rentetan bencana lingkungan dan keselamatan jiwa akibat penambangan minyak liar yang berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Penyemburan gas bertekanan tinggi dari dalam perut bumi memicu kobaran api raksasa yang membubung tinggi, disertai suara ledakan keras yang menggelegar di sekitar lokasi kejadian.

Percikan Mesin Diesel Diduga Pemicu Utama

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, insiden berdarah ini diduga kuat bermula dari kelalaian pekerja tambang. Percikan api yang keluar dari mesin diesel penyedot minyak di dekat bibir sumur mendadak menyambar paparan gas dan tumpahan minyak mentah, sehingga memicu ledakan serta kobaran api yang sulit dipadamkan.

Kendati musibah kebakaran dan ledakan sudah berulang kali menelan korban di Desa Keban 1, aktivitas pengeboran minyak ilegal masih terus menjamur tanpa memedulikan keselamatan warga sekitar.

Warga Sebut Identitas Pemilik Sumur, Polisi Olah TKP

Di tengah sorotan publik terkait lambannya penetapan tersangka, warga setempat mulai menyuarakan nama-nama yang diduga menjadi dalang di balik sumur berdarah tersebut. Seorang warga berinisial Krn membeberkan bahwa sumur yang meledak tersebut diduga kuat milik oknum berinisial TN, yang berdiri di atas lahan milik warga Sekayu berinisial HM.

“Setahu kami itu sumur milik TN yang berada di lahan milik HM. Sebelum meledak, lokasi sumur itu saban hari sangat ramai oleh antrean mobil-mobil pengangkut minyak mentah,” ungkap Krn.

Menanggapi insiden tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Chandra Irawan mewakili Polres Musi Banyuasin menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan guna mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti hukum.

“Tim kami sedang berada di lokasi untuk melangsungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memburu dan mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut,” ujar IPDA Chandra Irawan, Rabu (19/8/2026).

Jerat Hukum Maksimal Bagi Pelaku Illegal Drilling

Praktik pengeboran minyak tanpa izin memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin usaha terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak penyidik Polres Muba dan Polda Sumsel tidak hanya menindak pekerja lapangannya saja, tetapi juga berani menindak tegas pemilik modal (TN) serta pemilik lahan (HM) demi memutus mata rantai kejahatan lingkungan di Musi Banyuasin.

— Komunitas Citizen Journalists Palembang —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *